Prasasti Jadi Penanda Rumah RTLH, Satgas TMMD 1407/Bone Genapkan Penyelesaian
BONE – Rumah milik Rosnawati (51) di Desa Mallusetasi kini menggunakan prasasti sebagai tanda keterkaitannya dengan rangkaian pekerjaan fisik TMMD ke-129, termasuk dalam tahapan penandaan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Pekerjaan itu dilanjutkan oleh personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Aktivitas berlangsung pada Selasa (11/08/2026), ketika pengerjaan sasaran RTLH terus diarahkan menuju penyelesaian.
Rumah menjadi unsur yang memberi manfaat langsung bagi penerima sasaran karena bisa dipakai dalam kehidupan sehari-hari. Sementara prasasti dipasang agar lokasi diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan pembangunan TMMD.
Keberadaan penanda memudahkan pengenalan hasil pekerjaan dalam konteks rangkaian kegiatan. Bagi lingkungan desa, perubahan fisik tak hanya tampak pada bangunan tetapi juga tercatat melalui tanda yang dipasang di lokasi.
Dengan langkah ini, sasaran RTLH milik Rosnawati memasuki tahapan yang menegaskan hasil pekerjaan di lapangan. Setelah aktivitas TMMD selesai, rumah dan prasasti itu akan tetap berada di Desa Mallusetasi sebagai bukti perubahan yang terjadi di lokasi tersebut.(Red/Ap).