Penanda Prasasti Dipasang di Rumah RTLH Penerima Bantuan TMMD
BONE – Di rumah Bapak Bella di Desa Pattuku terpasang prasasti yang menandai rumah tersebut termasuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam sasaran TMMD ke-129.
Pemasangan prasasti tersebut dilakukan oleh personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone pada Selasa, 11 Agustus 2026 sebagai bagian dari rangkaian pekerjaan di sasaran RTLH.
Fungsi prasasti lebih dari sekadar penanda; keberadaannya di lokasi kegiatan memungkinkan siapa pun mengetahui rumah itu pernah menjadi bagian dari sasaran fisik TMMD ke-129.
Pembuatan prasasti berada pada tahap berbeda dari pembangunan fisik utama; bila bangunan menjadi bagian yang langsung dipakai pemilik, prasasti berfungsi sebagai pengenal lokasi pekerjaan.
Dari Desa Pattuku, penanda itu menjadi bagian kecil dari perjalanan rumah yang masuk dalam sasaran RTLH.
Ketika TMMD selesai, prasasti tersebut akan tetap berada di lokasi sebagai pengingat atas pekerjaan yang pernah berlangsung di sana. (Red/Wr).