Penanda Permanen Tercantum di Rumah Sasaran RTLH TMMD ke-129
BONE – Prasasti kini menempel pada rumah milik Bapak Bella di Desa Pattuku sebagai penanda keterkaitan bangunan dengan pelaksanaan TMMD ke-129.
Pekerjaan pembuatan prasasti itu dituntaskan oleh personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone di Desa Pattuku, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone pada Rabu (12/08/2026).
Pemasangan penanda menjadi indikasi bahwa pembangunan rumah yang tercatat sebagai sasaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) telah memasuki bagian akhir dari rangkaian kegiatan.
Prasasti dipasang untuk menjadi identitas pelaksanaan pembangunan sekaligus memberi keterangan mengenai penerima manfaat kegiatan tersebut.
Dengan adanya penanda permanen, warga yang melihat rumah dapat mengetahui bahwa bangunan itu termasuk salah satu sasaran RTLH pada pelaksanaan TMMD ke-129.
Dalam jangka panjang, tanda sederhana tersebut berperan sebagai catatan fisik yang menetap di lokasi, mengingatkan perubahan hunian warga dan menyimpan jejak pelaksanaan pembangunan di Desa Pattuku.(Red/Js)