Edukasi Hukum Karhutla bagi Warga Sarah Raya Jadi Agenda Nonfisik TMMD Ke-129
ACEH JAYA – Musim kemarau yang memperbesar risiko kebakaran hutan dan lahan serta mengandung potensi sanksi hukum memicu dilaksanakannya penyuluhan hukum mengenai karhutla bagi warga Desa Sarah Raya, Kecamatan Pasie Raya, dalam rangka sasaran nonfisik TMMD Ke-129 Kodim 0114/Aceh Jaya.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Jaya menjadi penyaji materi yang dilaksanakan di Gerai Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) Sarah Raya. Dalam penyuluhan tersebut, warga diingatkan bahwa pembakaran lahan berdampak pada lingkungan dan kesehatan serta dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi pelaku.
Kegiatan yang digelar pada Rabu (5/8/2026) berlangsung secara interaktif. Peserta mengajukan pertanyaan terkait langkah pencegahan, penanganan awal ketika menemukan titik api, dan tanggung jawab masyarakat menjaga kawasan permukiman serta lahan pertanian agar aman dari kebakaran.
Pendekatan edukatif ini mempertegas misi TMMD yang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik tetapi juga pada pembentukan budaya sadar hukum di masyarakat. Pengetahuan yang diperoleh warga diharapkan menjadi bekal penting untuk mengurangi potensi karhutla sekaligus menumbuhkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan desa.
Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai aturan dan dampak karhutla, Desa Sarah Raya diharapkan semakin siap menghadapi musim kemarau tanpa mengorbankan kelestarian alam. Kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI, dan warga menjadi fondasi penting dalam menjaga lingkungan tetap aman sekaligus menciptakan kehidupan desa yang lebih berkelanjutan.(Red/Wr)