Prasasti Jadi Tanda RTLH Titik 3 Milik Rosmina Telah Dikerjakan Satgas TMMD
BONE – Prasasti kini dipasang di rumah yang semula termasuk Rumah Tidak Layak Huni, menandai bahwa lokasi tersebut menjadi bagian dari sasaran fisik TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone.
Personel Satgas TMMD membuat prasasti itu di lokasi rumah warga, sebagai penanda resmi bahwa pekerjaan pembangunan telah tercatat dan dilakukan di sana.
Pemasangan dilakukan pada Selasa (11/08/2026). Rumah Ibu Rosmina terdata sebagai RTLH titik 3 di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Dalam konteks pekerjaan pembangunan, prasasti berfungsi memberikan keterangan tentang sasaran yang telah diselesaikan serta meninggalkan catatan fisik pelaksanaan kegiatan di permukiman warga.
Dengan adanya prasasti, rumah Ibu Rosmina menjadi saksi perubahan fasilitas tempat tinggal warga melalui sasaran RTLH dalam pelaksanaan TMMD. (Red/Ap).