Warga Ujong Padang Didorong Laporkan Situs Judi Online ke Babinsa
NAGAN RAYA – Komunikasi Sosial (Komsos) yang dilaksanakan Babinsa Koramil 01/Kuala, Serda Masri, bersama warga Desa Ujong Padang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya pada Jumat (18/9/2026) menekankan pencegahan judi online.
Pada pertemuan itu, Serda Masri mengimbau warga agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring yang dapat menimbulkan persoalan, terutamanya berkaitan dengan kondisi ekonomi dan kehidupan keluarga.
“Judol itu awalnya coba-coba, lama-lama ketagihan. Banyak warga yang sudah jadi korban, uang habis, utang menumpuk, keluarga berantakan. Jangan sampai warga kita terjerumus. Lebih baik uang dipakai untuk modal usaha dan kebutuhan anak sekolah,” tegas Babinsa.
Ia menjelaskan bahwa kebiasaan berjudi secara daring bisa membuat seseorang kehilangan kendali atas pengeluaran sehingga ketika berusaha mengembalikan kerugian, utang pun menumpuk.
Selain persoalan ekonomi, judi online juga berpotensi menimbulkan masalah rumah tangga, seperti perselisihan, tekanan akibat keuangan, serta menurunnya konsentrasi bekerja.
Babinsa mengingatkan bahwa kebutuhan terus bermain judi dapat mendorong seseorang melakukan tindakan melanggar hukum sehingga warga tidak boleh menganggapnya sebagai hiburan atau cara mendapatkan penghasilan tambahan.
Dalam penyampaian materi, Serda Masri menegaskan bahwa judi online dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk saling mengawasi anak-anak dari pengaruh promosi judi online di media sosial dan meminta warga melaporkan bila mengetahui situs atau bandar judi di wilayahnya.
“Kalau ada warga yang tahu ada situs atau bandar judol di wilayah kita, segera lapor ke Babinsa atau Keuchik. Kita cegah bersama sebelum banyak korban,” ujarnya.
Melalui Komsos tersebut, Babinsa berharap warga semakin memahami risiko judi online dan bersama menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat berkembangnya aktivitas perjudian daring.(Pr012).